Seiring dengan mulai berkembangnya dan masuknya industri Perdagangan Pasar Fisik Kripto di Indonesia, PT Bumi Santosa Cemerlang mengembangkan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi khususnya di transaksi jual-beli aset kripto. Selain itu juga untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat di DKI Jakarta pada umumnya yang kami nilai memiliki potensi dalam upaya sosialisasi dan pengembangan Industri Aset Kripto ini.
Perusahaan tercatat sebagai perusahaan berbadan hukum yang sebelumnya bernama PT Muara Enim Santosa, berdasarkan dengan Akta Pendirian No. 11, yang dibuatkan dihadapan notaris Kartono, SH, pada tanggal 6 Desember 2010 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan diubah nama perusahaan menjadi PT Bumi Santosa Cemerlang berdasarkan akta no 32 tanggal 14 Desember 2012 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepemilikan saham/badan hukum oleh oleh PT. Sarana Santosa Sejati dan PT. Mulia Membangun Mandiri.
Visi dan Misi Perusahaan
Menjadi Pedagang Pasar Fisik Aset Kripto terkemuka di Indonesia
Memajukan dan mengembangkan transaksi aset Kripto berbasis teknologi
Menjaga kepercayaan investor dan nasabah
Memberikan jasa pelayanan yang inovatif
Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha
Meningkatkan nilai bagi seluruh pemangku kepentingan
Tujuan
Memberikan inovasi, pertumbuhan dan perkembangan dunia bisnis kegiatan usaha perdagangan khususnya dalam perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia.
Agar dapat menarik dan mengajak investor Aset Kripto di Indonesia melakukan transaksi Kripto di Indonesia tanpa perlu bertransaksi ke luar negeri.
Dari sisi peluang bisnis aset kripto berpotensi sangat besar bagi perkembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.